Total Tayangan Halaman
Sabtu, 07 Juli 2012
LSM Membangun Persada: Pemerintah Gagal Memakmurkan Rakyat Kabupaten Simalungun Ketika PTPN III Usir Petani Di Bandar Betsy
Pada kamis 9 Desember tahun 2010 PTPN III telah menambah orang miskin di sumatera utara dengan mengokupasi lahan rakyat di Bandar Betsy seluas 151 Ha dibawah pengawalan ketat satuan polisi Polres Simalungun Mengancurkan tanaman rakyat warga Bandar Betsy berupa ubi kayu rata dengan tanah
Akri Lubis Ketua LSM Membangun Persada menegaskan konflik agraria merupakan warisan orde baru. Seharusnya, rezim reformasi mampu menyelesaikannya."Di masa rezim orde baru konflik tanah di Sumatera Utara mencapai 700 kasus. Namun, saat ini bertambah hingga mencapai 875 kasus. Konflik agraria harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan, berarti tidak ada keadilan bagi rakyat
Negara tidak punya tanah."Negara hanya mengatur penggunaan tanah,"tandasya. Terkait konflik agraria perkebunan Bandar Betsy PTPN III dengan masyarakat. Syamsul menyarankan agar pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun segera menyelesaikannya.
"Pemkab Simalungun harus segera menyelesaikan kasus tanah Bandar Betsy. Pemkab Simalungun, jangan lari dari tanggungjawab.Tujuannya, agar pemerintah serius menyelesaikan konflik agraria,"tegasnya lagi.Pemerintah RI dibawah Kepemimpinan Presiden SBY Gagal memakmurkan rakyat Simalungun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar