Medan Sang
Merah Putih Onlines -Bangunan Jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Laksana
Kelurahan Kota Maksum III Kecamatan
Medan Kota, diduga menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal
itu sangat terlihat dari plank SIMBnya. di palnk tertulis izin bangunan 2 unit,
berlantai 3, jenis bangunan Toko atas nama pemilik, HJ Suryani Hanif Asmara
Alamat Pemilik /warga Jalan Tebet Barat Dalam VIII A/7-A-Jakarta, ternyata
dibangunnya sebanyak 3 (Tiga) unit .
Pantauan wartawan Media Sang Merah
Putih Onlines dilokasi, ternyata bangunan itu di bangun 3 (Tiga) Unit pada hal
Izinnya hanya 2 (Dua) Unit warga menduga pemilik bangunan telah main mata
dengan pihak terkait, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan
melanggar perda dan merugikan Negara.
Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Akan tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
"Ya kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.
Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Akan tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
"Ya kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.
"Dinas TRTB maupun Trantib
Kecamatan seharusnya jeli dan menindak tegas para pemilik bangunan yang tidak
sesuai izin, sehingga tidak menjadi contoh bagi pemilik bangunan dan pengembang-pengembang
lain yang sengaja mengeplang membayar ijin bangunan," sebut warga yang
tidak mau namanya ditulis dalam media ini.
Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut
Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar