Total Tayangan Halaman

Minggu, 25 Agustus 2013

BUPATI TOBA SAMOSIR,AKAN JADI TERSANGKA DI DUGA KORUPSI, Rp 3,8 M DARI Rp 17 M

 

Masyarat Masih terus berharap kepada pihak penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) agar dapat menangkap dan mengadili Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak karna memanipulasi status lahan  akses menuju  PLTA III dari Hutan Lindung menjadi status hutan Rakyat  sebesar 3,8 M  dari 17 M yang di kucurkan  PLN  untuk pembebasan lahan tersebut di ketahui masuk ke Rekening pribadi Kasmin Simanjuntak,


Yang Mana pihak Kepolisian yakni Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut  hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Asahan III  yang diduga melibatkan  Bupati Toba Samosir
(Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak." Masih kita sidik,dan akan
memeriksa beberapa saksi lagi,"Kata Dirkrimsus Poldasu Kombes Sadono
B.Nugroho ,Selasa (2/7/2013).


 
Menurut Sadono, dalam kasus tersebut, pihaknya akan tetap Profesional
s
erta proporsional ,sebab dalam penyelidikan kasus korupsi
penyelidikannya melibatkan banyak pihak seperti BPKP . Sebab dalam hal
penentuan adanya kerugian negara harus menungggu hasil audit dari
BPKP. " Sabar, doakan saja kasusnya cepat kita selesaikan," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso
melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID)  AKBP MP
Nainggolan (5/3) lalu mengatakan, penetapan status calon tersangka
Bupati Tobasa tersebut  setelah Penyidik  menerima hasil audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Dari hasil  audit BPKP Sumut tersebut terindikasi ada  kerugian
negara mencapai Rp 5.903.884.164," jelasnya. Katanya, Bupati Tobasa
tersebut akan ditetapkan sebagai  calon tersangka karena harga
pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Basecamp PLN SUAR dan
lahan untuk jalan aksesnya di Kabupaten Tobasa kemahalan.

Dalam penetapan sebagai calon tersangka itu , bupati Tobasa dikenakan
pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31/1999 Jo yang
telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 yo pasal 55 ayat
(1) ke 1e KUH Pidana.

Sebelumnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Dusun
Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kabupaten Tobasa  telah dimintai keterangan di penyidik Subdidt
III/Tipidkor Ditreksrimsus untuk memperkuat bukti adanya dugaan
korupsi

“Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah kita periksa,” ujar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho.

Menurut Sadono , bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa
diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari
hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat sebesar Rp3,8 miliar dari
Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut,
diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak.

Bangunan “Ruko” di Jalan Laksana Komat III Diduga menyalahi aturan,Melanggar Perda No.9 Tahun 2012.





Medan Sang Merah Putih Onlines -Bangunan Jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Laksana Kelurahan  Kota Maksum III Kecamatan Medan Kota, diduga menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal itu sangat terlihat dari plank SIMBnya. di palnk tertulis izin bangunan 2 unit, berlantai 3, jenis bangunan Toko atas nama pemilik, HJ Suryani Hanif Asmara Alamat Pemilik /warga Jalan Tebet Barat Dalam VIII A/7-A-Jakarta, ternyata dibangunnya sebanyak 3 (Tiga) unit .
Pantauan wartawan Media Sang Merah Putih Onlines dilokasi, ternyata bangunan itu di bangun 3 (Tiga) Unit pada hal Izinnya hanya 2 (Dua) Unit warga menduga pemilik bangunan telah main mata dengan pihak terkait, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan melanggar perda  dan  merugikan Negara.

Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum  yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Akan  tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
 
"Ya  kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat  bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.

"Dinas TRTB maupun Trantib Kecamatan seharusnya jeli dan menindak tegas para pemilik bangunan yang tidak sesuai izin, sehingga tidak menjadi contoh bagi pemilik bangunan dan pengembang-pengembang lain yang sengaja mengeplang membayar ijin bangunan," sebut warga yang tidak mau namanya ditulis dalam media ini.


Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut

Sementara itu ketika ditanya kepada salah seorang warga keturunan Chines yang berada di lokasi Bangunan mengatakan saya tidak tau,saya hanya orang yang disuruh untuk memasarkan toko ini,tanya punya tanya ternyata  bangunan tersebut dibekingi oleh oknum  Wartawan,. "Jumpai saja Samsuer," ucap salah seorang tukang, lalu menunjuk ke arah dinding di situ ada No Hp.dan  Namanya,ternyata benar tertulis di dinding,  Samsuer 08126057xxxx. (EL)