Total Tayangan Halaman

Minggu, 25 Agustus 2013

BUPATI TOBA SAMOSIR,AKAN JADI TERSANGKA DI DUGA KORUPSI, Rp 3,8 M DARI Rp 17 M

 

Masyarat Masih terus berharap kepada pihak penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) agar dapat menangkap dan mengadili Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak karna memanipulasi status lahan  akses menuju  PLTA III dari Hutan Lindung menjadi status hutan Rakyat  sebesar 3,8 M  dari 17 M yang di kucurkan  PLN  untuk pembebasan lahan tersebut di ketahui masuk ke Rekening pribadi Kasmin Simanjuntak,


Yang Mana pihak Kepolisian yakni Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut  hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Asahan III  yang diduga melibatkan  Bupati Toba Samosir
(Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak." Masih kita sidik,dan akan
memeriksa beberapa saksi lagi,"Kata Dirkrimsus Poldasu Kombes Sadono
B.Nugroho ,Selasa (2/7/2013).


 
Menurut Sadono, dalam kasus tersebut, pihaknya akan tetap Profesional
s
erta proporsional ,sebab dalam penyelidikan kasus korupsi
penyelidikannya melibatkan banyak pihak seperti BPKP . Sebab dalam hal
penentuan adanya kerugian negara harus menungggu hasil audit dari
BPKP. " Sabar, doakan saja kasusnya cepat kita selesaikan," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso
melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID)  AKBP MP
Nainggolan (5/3) lalu mengatakan, penetapan status calon tersangka
Bupati Tobasa tersebut  setelah Penyidik  menerima hasil audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Dari hasil  audit BPKP Sumut tersebut terindikasi ada  kerugian
negara mencapai Rp 5.903.884.164," jelasnya. Katanya, Bupati Tobasa
tersebut akan ditetapkan sebagai  calon tersangka karena harga
pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Basecamp PLN SUAR dan
lahan untuk jalan aksesnya di Kabupaten Tobasa kemahalan.

Dalam penetapan sebagai calon tersangka itu , bupati Tobasa dikenakan
pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31/1999 Jo yang
telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 yo pasal 55 ayat
(1) ke 1e KUH Pidana.

Sebelumnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Dusun
Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kabupaten Tobasa  telah dimintai keterangan di penyidik Subdidt
III/Tipidkor Ditreksrimsus untuk memperkuat bukti adanya dugaan
korupsi

“Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah kita periksa,” ujar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho.

Menurut Sadono , bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa
diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari
hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat sebesar Rp3,8 miliar dari
Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut,
diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar