Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 Agustus 2013

Sat III Tipikor Poldasu periksa kantor sigit Pram



 
Sat III Tipikor Poldasu memeriksa Ruagan kerja wakil DPRD Sumut Sigit Pramono Asri,Ruang Fraksi Hanura serta memeriksa Ruangan Sekwan DPRD Sumut

Pada  jum,at (30/8) sat III Tipikor Poldasu dipimpin Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, AKBP Juda Nusa Putra serta Belasan personil Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di DPRD Sumut.  seperti ruangan Fraksi Hanura di lantai empat Gedung DPRD, Fraksi PKS di lantai tiga dan Ruangan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri di lantai dua gedung DPRD Sumut
 Petugas tersebut tiba di sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung  masuk ke dalam gedung DPRD Sumut dengan didampingi oleh petugas satuan pengamanan gedung DPRD Sumut.

 
 Ketika ditanya media online ini katanya "Soal dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB)," kata seorang petugas Sat III Tipikor Poldasu tersebut di lokasi

Dari hasil pengeledaan gedung beberapa ketika keluar  petugas sat III Tipikor Poldasu tersebut membawa sejumlah berkas saat keluar dari beberapa ruangan tersebut  ruangan-ruangan tersebut.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut baik dari Polda Sumut maupun dari DPRD Sumatera Utara. 

 
Kemudian dari pada itu setelah sehabis solat jum,at tiga mobil memasuki halaman kantor Sekwan DPRD Sumut keluarlah petugas Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan mengenakan baju rompi belasan petugas dipimpin  Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, AKBP Juda Nusa Putra kemudian memasuki ruangan Sekwan DPRD Sumut Drs H. Randiman tarigan

Mereka berjumlah belasan orang . Ada sekitar berkisar satu jam baru kemudian keluar dari ruangan Sekwan DPRD Sumut H.Drs Randiman Tarigan ketika ditanya apa tindakan mereka tidak mengklarifikasi kemudian meninggalkan ruangan kamar sekwan DPRD Sumut.Ketika ditanyasang Sekwan DPRD Sumut tidak mau dijumpai  

Selasa, 27 Agustus 2013

Ngosesa Sitepu Bupati Langkat Yang Kaya



Lonjakan harta Bupati Langkat Ngosesa Sitepu SH dalam menimbun kekayaan terbilang sukses.Setelah jadi orang nomor 1 di langkat dari data yang layak dipercaya oleh online ini .Bupati Langkat Ngosesa Sitepu SH,maju dalam pilkada Langkat Priode 2009-2014 .
Sebelumnya hanya sebagai pengusaha kelapa sawit kelas teri sebagai begronya cv Riski bergudang dibelakang kantor Kades Sei Limbat sertra pemilik Keybort keliling bernama Dynasti .Yang hanya menangkap pesta dari kampung ke kampung diareal kecamatan selesai sekitarnya .
Dan Ngogesa Sitepu pernah ditahan Polres Langkat (Langkat /Binjai satu pada waktu itu ) semasa kasat reskrimnya T Simanjuntak diserahkan berkasnya ke Kejari Stabat semasa Kejari Sofyan Orbit SH dan disidangkan di PN Stabat bahkan sempat ditahan oleh Majelis Hakim PN Stabat serta dititipkan di LP Tanjung Pura dalam kasus penadahan Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN II Tanjung Morawa (sekarangPT LNK)Kata nara sumber.
 
Kata nara sumber pula Ngosesa Sitepu sebelum menjadi Bupati Langkat memiliki sejumlah Mobil termasuk Land Cruiser Cygnus seharga sekitar Rp 1,2 Milyart Toyota Harier (akhirnya dijual ) seharga sekitar Rp 600 juta .Honda Accord seharga Rp 400 juta ,Mobil Dabel Cabin Strada seharga 500 jutaan juga mobil kijang inova Rp 200 jutaan  mobil Honda CRV seharga Rp 300 jutaan ,Mobil Nissan Dabel Cabin seharga Rp 400 jutaan mobil Toyota Hartop tua warna Coklat  seharga 40 juta mobil pikcup taft Hilen Rp 40 juta dan sejumlah Truck Colt.
 
Ngosesa Sitepu SH,mempunyai rumah didepan SMP N 1 selesai ,sekarang sedang membangun rumah dijalan Bhakti ABRI di Desa Sei Limbat kec Selesai juga membangun rumah disimpang Cinta Dapat Eks Rumah Kasdim 0203 Langkat Alm Mayor Bahtiar Efendi .
Adapula usaha Rumah Sakit Delia namun sepi pasien ,sebuah kebun sawit di Bongkok dan Sejagat sekitar 80 Ha ,termasuk kebun Durian 2Ha di Marike dan tanah serta 2 Ruko dikota Binjai disamping Bank Sumut .Serta Cafe yang sempat tutup dan kini berganti menjadi rumah makan ,toko Butik  serta tukang pangkas disimpang Stabor Selesai yang kurang maju           

POLDASU PERIKSA WAKIL KETUA DPRD SUMUT DARI PARTAI PKS SIGIT PRAMONO ASRI

-
Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu periksa Anggota DPRD Sumut/Ketua Fraksi PKS DPRDSU Sigit Pramono Asri dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut, terkait dugaan korupsi  Alkes & KB di 33 Kabupaten/Kota, di Sumut, TA 2012 yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu.

 
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH, kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (26/8/2013). Mengatakan Sigit Pramono Asri mulai diperiksa, sekira  Pukul 09.00 WIB dan selesai pukul.14.00 WIB

 Tidak semua pertanyaan  bisa dijawab Sigit karena dia tidak membawa data-data. "Pemeriksaan belum tuntas karena dia mau mengikuti rapat  dan  pemeriksaan ketua fraksi PKS DPRDSU dicecar sekitar 30 pertanyaan menyangkut penyaluran BDB (Bantuan Daerah Bawahan) Pemprovsu TA 2012 senilai Rp.1 Trilyun untuk 33 kab/Kota di Sumut.

 
 Ada sekitar 2000 proyek untuk 33 Kab/Kota yang dananya bersumber dari BDB Pemprovsu Tahun 2013. Usulan agar proyek  itu digolkan Pemprovsu yakni ,Gubsu,( Gatot Pudjo Nugroho,St) yang  ditandatangani Sigit Pramono Asri ,dan  jenis-jenis ke 2000 proyek itulah yang tidak diketahui Sigit sehingga harus membawa data-data,”Jelas Sadono

Ketika ditanya, apakah ada keterkaitan Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho) akan diperiksa, Ditreskrimsus Poldasu Sadono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, tapi tergantung keterangan Sigit Pramono Asri,tentang ada atau tidaknya dugaan  Sigit ikut mengusulkan proyek itu supaya disetujui oleh Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho)  akan kita telusuri,dari pemeriksaan ini, bisa saja pemeriksaan menjadi berkembang kepada pihak Pemprovsu,".Ujarnya

Minggu, 25 Agustus 2013

BUPATI TOBA SAMOSIR,AKAN JADI TERSANGKA DI DUGA KORUPSI, Rp 3,8 M DARI Rp 17 M

 

Masyarat Masih terus berharap kepada pihak penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) agar dapat menangkap dan mengadili Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak karna memanipulasi status lahan  akses menuju  PLTA III dari Hutan Lindung menjadi status hutan Rakyat  sebesar 3,8 M  dari 17 M yang di kucurkan  PLN  untuk pembebasan lahan tersebut di ketahui masuk ke Rekening pribadi Kasmin Simanjuntak,


Yang Mana pihak Kepolisian yakni Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut  hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Asahan III  yang diduga melibatkan  Bupati Toba Samosir
(Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak." Masih kita sidik,dan akan
memeriksa beberapa saksi lagi,"Kata Dirkrimsus Poldasu Kombes Sadono
B.Nugroho ,Selasa (2/7/2013).


 
Menurut Sadono, dalam kasus tersebut, pihaknya akan tetap Profesional
s
erta proporsional ,sebab dalam penyelidikan kasus korupsi
penyelidikannya melibatkan banyak pihak seperti BPKP . Sebab dalam hal
penentuan adanya kerugian negara harus menungggu hasil audit dari
BPKP. " Sabar, doakan saja kasusnya cepat kita selesaikan," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso
melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID)  AKBP MP
Nainggolan (5/3) lalu mengatakan, penetapan status calon tersangka
Bupati Tobasa tersebut  setelah Penyidik  menerima hasil audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Dari hasil  audit BPKP Sumut tersebut terindikasi ada  kerugian
negara mencapai Rp 5.903.884.164," jelasnya. Katanya, Bupati Tobasa
tersebut akan ditetapkan sebagai  calon tersangka karena harga
pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Basecamp PLN SUAR dan
lahan untuk jalan aksesnya di Kabupaten Tobasa kemahalan.

Dalam penetapan sebagai calon tersangka itu , bupati Tobasa dikenakan
pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31/1999 Jo yang
telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 yo pasal 55 ayat
(1) ke 1e KUH Pidana.

Sebelumnya, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di Dusun
Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kabupaten Tobasa  telah dimintai keterangan di penyidik Subdidt
III/Tipidkor Ditreksrimsus untuk memperkuat bukti adanya dugaan
korupsi

“Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan sudah kita periksa,” ujar
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho.

Menurut Sadono , bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa
diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari
hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat sebesar Rp3,8 miliar dari
Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut,
diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak.

Bangunan “Ruko” di Jalan Laksana Komat III Diduga menyalahi aturan,Melanggar Perda No.9 Tahun 2012.





Medan Sang Merah Putih Onlines -Bangunan Jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Laksana Kelurahan  Kota Maksum III Kecamatan Medan Kota, diduga menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal itu sangat terlihat dari plank SIMBnya. di palnk tertulis izin bangunan 2 unit, berlantai 3, jenis bangunan Toko atas nama pemilik, HJ Suryani Hanif Asmara Alamat Pemilik /warga Jalan Tebet Barat Dalam VIII A/7-A-Jakarta, ternyata dibangunnya sebanyak 3 (Tiga) unit .
Pantauan wartawan Media Sang Merah Putih Onlines dilokasi, ternyata bangunan itu di bangun 3 (Tiga) Unit pada hal Izinnya hanya 2 (Dua) Unit warga menduga pemilik bangunan telah main mata dengan pihak terkait, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan melanggar perda  dan  merugikan Negara.

Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum  yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Akan  tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
 
"Ya  kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat  bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.

"Dinas TRTB maupun Trantib Kecamatan seharusnya jeli dan menindak tegas para pemilik bangunan yang tidak sesuai izin, sehingga tidak menjadi contoh bagi pemilik bangunan dan pengembang-pengembang lain yang sengaja mengeplang membayar ijin bangunan," sebut warga yang tidak mau namanya ditulis dalam media ini.


Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut

Sementara itu ketika ditanya kepada salah seorang warga keturunan Chines yang berada di lokasi Bangunan mengatakan saya tidak tau,saya hanya orang yang disuruh untuk memasarkan toko ini,tanya punya tanya ternyata  bangunan tersebut dibekingi oleh oknum  Wartawan,. "Jumpai saja Samsuer," ucap salah seorang tukang, lalu menunjuk ke arah dinding di situ ada No Hp.dan  Namanya,ternyata benar tertulis di dinding,  Samsuer 08126057xxxx. (EL)