Total Tayangan Halaman
Jumat, 27 Januari 2012
Terbelit utang PTPN II berencana jual RS Tembakau Deli
Rencana ini disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia Tamba Karo-karo dalam Rapat Kerja Dengan Komisi E DPRD Sumut, kemarin (Rabu, 25 Januari). Perusahaan membutuhkan dana tunai melunasi utang, khususnya dana pensiun karyawan.
Untuk sementara, Tamba Karo-karo mengatakan Tembakaau Deli akan dijadikan klinik yang hanya mempekerjakan 61 orang pegawai, enam dokter dengan pelayanan 24 jam. Karyawan lain akan dipindahkan ke unit usaha PTPN II yang tersebar di sejumlah kota.
Rencana ini langsung menuai penolakan dari anggota lembaga legislatif itu. Ketua Komisi E DPRD Sumut Jhon Hugo mengatakan Tembakau Deli harus dipertahankan karena rumah sakit itu merupakan salah satu cagar budaya yang dilindungi.
”Rumah Sakit Tembakau Deli tidak boleh dijual dan dipindahtangankan. Kami akan terus memantau dan berkunjung langsung ke RSTD untuk memastikan PTPN II tidak merealisasikan rencananya,” ujar Jhon Hugo dalam pertemuan itu.
Nur Azizah Tambunan, anggota Komisi E DPRD Sumut, menambahkan selain melayani kesehatan masyarakat, RSTD selama ini berfungsi sebagai pusat penelitian dan pendidikan, a.l., Universitas Sumatra Utara dan Universitas Islam Sumatra Utara.
“Jangan ditutup dan harus ditinjau kembali aspek lain, seperti aspek kemanusiaan. Komisi E akan menyurati Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Direktur Utama PTPN II agar rencana penjualan rumah sakit ini dihentikan,” terangnya.
Lebih jauh, Tamba Karo-karo mengatakan manajemen PTPN II ingin membentuk sebuah badan usaha rumah sakit. RSTD akan digabungkan ke dalam badan usaha ini, sehingga kualitas pelayanan kesehatan lebih baik dari pada saat ini.
Dia menyebutkan badan usaha rumah sakit baru itu direncanakan dapat menyerap 40.000 tenaga kerja, baik yang berasal dari karyawan, pensiun, serta masyarakat sekitar. Lokasi badan usaha, paparnya, dibangun di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Mengenai informasi bahwa PTPN II menelantarkan karyawan rumah sakit, Tamba mengatakan tidak benar karena seluruh pegawai mengalami proses dimutasi dan berhak memilih tempat kerja baru yang diinginkan di sejumlah unit usaha PTPN II.
Dia menyebutkan unit usaha PTPN II tersebar pada sejumlah kota di Sumatra Utara, seperti Tanjung Morawa, Binjai, dan Batang Serangan, sehingga meskipun ada perubahan manajemen di sebuah unit bisnis, karyawan dapat diserap unit bisnis lain.
Menurutnya, PTPN II berhak menempatkan pegawai sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Dia mengakui kebijakan ini memang sering ditentang sejumlah karyawan dengan alasan perbedaan biaya transportasi dan kendala lain.
“Apabila pegawai tidak memilih tempat mutasi, direksi menentukan lokasi penempatan. Dari awal PTPN II mengajukan syarat kepada calon pegawai bersedia ditempatkan di mana saja, jadi pegawai harus patuh terhadap peraturan,” ungkapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar