Sangat diharpkan kepolisian Sumatera Utara membuka kembali kasus pembunuhan Alexander Lumban Tobing tahanan titipan Kejasaan Negeri Medan dengan JPU Chandra Purnama ,SH di Rutan Tanjung Gusta jumat 22 Desember tahun 2006 yang sudah di peti eskan kata
Naldy Feli Ketua LSM Lembaga Pemantau Otonomi Daerah (LPOD) dan juga pengus DPD Partai Demokrat Sumatera Utara pada
reporter media online ini Kamis (9/4) di Hotel Danau Toba
Medan.
Alexander Lumban Tobing tahanan kasus narkoba pekerjaan penjaga malam yang beralamat di Pelita Tengah sunggal menurut
pengakuan ibu korban Risma Br Siregar Pada hari jum at jam 10.00 wib
dikabarkan oleh pihak Rutan Tanjung Gusta dikabarkan anaknya telah
meninggal dunia dan ketika akan diatopsi Ia sempat melihat jenazah
anaknya dengan kondisi badan Lembam dan biru dalam laporanya kepada LSM LPOD
Keluarga Alexander Lumban Tobing melaui
abangnya Raja Parlagutan Lumban Tobing telah menga dukan ke Polresta
Medan waktu itu masih bernama Poltabes Medan yang diterima Handra
Naibaho Brigadir Polisi Nrp 741204740. Dengan nomor pengaduan . No
Polisi : LP/4053/K.3/XII/2006/OPS/TABES. Pada hari jumat (22/12/2006)
pukul 11.30.
Menurut keterangan Risma Br Siregar ibu almarhum sebelum kematian alexander Lumban tobing jumat (22/12/2006) almarhum pernah menyampaikan kepada orang tuanya ketika menjenguk di rutan tanjung gusta ia dipukuli setelah sidang di PN Medan dan Ibu tersebut berusaha menemui Kepala Rutan Drs Yon Suharyono Bc IP tak ketemu dan menemui Kepala Keamanan Rutan Tony Nainggolan Juga tak bertemu untuk memohon agar anaknya tidak dipukuli. Akhirnya ibu irupun pulanglah.
Pada hari senin( 18/22/2006)Risma br
Siregar kembali ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjenguk almarhum .Dan dia
melihat anaknya ada tanda tanda sakit ketika ditanya Alexander
mengatakan Ia dipukuli oleh beberapa napi .Rabu (20/22/2006) ketika ibu
korban menjenguk lagi anaknya mengeluh sakit dan sempat muntah dara
karena dipukuli oleh sesama napi diperintah oleh sipir penjara yang
tidak disebutkan identitasnya karena takut disebabkan
karena keluarga Alexander tidak bayar uang kamar yang katanya diminta
RP 400.000 perbulan .Kamis (21/12/2006) Ibu Risma berkunjung lagi ke
Rutan Tanjung Gusta kondisi anaknya sangat memperihantinkan anaknya
sudah sulit untuk berbicara dan saat berkunjung ibu korban dikenakan
biaya Rp 5000,- perorang .
Karena kondisi anaknya memperihatinkan Ibu Risma membawa berobat ke klinik Rutan Tanjung Gusta di
suntik satu kali dan dikasih satupapan obat dan dikanakan biaya
berobat Rp 25.000,- dan pada hari jumat (22/12/2006) ibu Risma menerima
kabar dari Rutan Tanjuung Gusta anaknya meninggal .Sesuai dengan Undang-Undang Pemeriksaan orang meninggal ( Staatblad 1916 nomor : 642) jenazah Alexander Lumban Tobing dibawa kerumah sakit umum Dr Pirganddii /FK-USU Medan tanggal 22 Desembar 2006 Dengan
Dokter yang memeriksa Prof Dr.Amri.Amir,Sp F (K),DFM,SH.Nip
:130318045..Neldy sangat berharap ada persamaan hukum pada semua manusia
di indonesia .Sangat diharapkan Kapoldasu membuka kembali kasus ini
yang sudah dipeti eskan selama enam tahun (jonggi)