Total Tayangan Halaman

Sabtu, 25 Oktober 2014

Wakasat Reskrim Usir Wartawan Saat Meliput

Sejumlah wartawan tak menyangka akan diusir saat melakukan liputan di lantai dua Polresta Medan persisnya di Ruang Penyidik Unit Vice Control/Judisila, Selasa (21/10) siang.

Pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polrseta Medan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Ziliwu berawal, saat sejumlah awak media hendak mewawancarai salah satu korban penipuan. Sebelum pengusiran terhadap wartawan terjadi, korban penipuan tersebut sudah mau memberikan komentar atas kasus yang menimpanya.

Namun, saat sedang wawancara, tiba-tiba ucapan terlontar dari bibir, AKP Viktor Ziliwu agar tidak melakukan liputan dan mewawancarai korban, sehingga korban yang mengetahui itu, enggan memberikan keterangannnya kepada sejumblah awak media.

"Turun, turunlah kalian. Ngapain kalian datang kemari. Ini kan ruang penyidik. Sana kalian. Nantilah kalau kalaian mau konfirmasi langsung saja sama kanitnya. Inikan masih diperiksa dulu," ketus AKP Viktor Ziliwu.

Usai ucapan yang dilontarkan oleh perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu, sejumlah wartawan meninggalkan Ruang Unit Vice Control/Judisila Polresta Medan.

Minggu, 19 Oktober 2014

Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan

 
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.

Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya

Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya

Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)

Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah

Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya

Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (bandi)

Selasa, 09 September 2014

LSM Tangkap Aneh Ribet Mengurus Pasport Diimigrasi jalan gatot subroto Medan

 
Memang ada pomeo di sumatera utara jika bisa diperlama mengapa mesti dipermudah seperti pengurusan pasport di jalan gatot subroto medan mengurus pasport yang hilang sangat berbelit belit kata pulokot nasution ketua LSM Tangkap di medan seperti yang terjadi pada tuti warga kabupaten langkat kecamatan setabat sudah berhari mengurus pasport yang hilang tapi tak kunjung selesai .pasport yang mati pada bulan mei 2016.kata petugas loket sebaiknya iurus setelah pasport belakunya habis tahun 2016

Padahal tuti kata pulokot sangat perlu berangkat bulan septembr 2014,lewat peraturan tuti harus membayar denda Rp 200 ribu katanya setelah itu harus pula membayar uang Rp 700 ribu untuk uang sidang kemudian Rp 700 dikanwil menkum ham jalan putri hijau untuk sidang kedua kalu menang barulah pasport yang hilang diterbitkan oleh kanwil menkumhan sumatera utara.atau kalau yang gampanya melalui calo gak perlu lagi repot kesana kemari tapi biayanya Rp 3,5 juta . inilah kerepotan dalam pemberangkatan TKW ke luarnegeri seperti malaysia .Pulokot sangat berharap pemerintah jokowi bisa memangkas birokrasi di imigrasi di indonesia

Minggu, 25 Mei 2014

Akibat Kejatisu Mandul DPRD Sumut Minta KPK Perisa Ir Batara Girsang Dirut PTPN 2 Akibat Raibnya Rp 1,2 Triliun Dana Pensiun PTPN 2


 
"sangat diharapkan  KPK  memeriksa Dirut PTPN 2, Ir Batara Muda Nasution, berkaitan dengan dugaan raibnya pemotongan dana pensiun karyawan PTPN 2, sejak tahun 2003 sebesar lebih dari Rp 1,2 Triliun. Sebab pengaduan yang disampaikan para karyawan ke Kejatisu ternyata mandul." minta H Hardi Mulyono, bdan  H Rizal Sirait.anggota DPRD Sumut  Mereka menyatakan hal itu di hadapan lebih ratusan karyawan pensiunan PTPN 2, yang datang berunjukrasa ke kantor DPRD Sumut, Selasa (13/5). Kehadiran mereka ke DPRD Sumut, merupakan lanjutan aksi yang sama ke kantor Direksi PTPN 2 di Tanjungmorawa, Senin (12/5).

Aksi itu diikuti lebih dari 2000 karyawan pensiunan dari seluruh kebun PTPN 2. Kehadiran karyawan yang rata-rata berumur diatas 50 tahun itu sangat memprihatinkan, karena mereka mengaku ongkos bisa sampai ke Kantor Direksi PTPN 2 maupun ke kantor DPRD Sumut, terpaksa menjual telor ayam maupun ayam.
Kasus ini sudah berlarut-larut, tapi tidak ada penyelesaian. Bahkan kearogansian dan keangkuhan Batara Muda semakin menjadi-jadi. Padahal dia sudah jelas menyelewengkan pemotongan dana pensiun sebesar 6 persen setiap bulan. "Tapi tidak keseluruhannya disetorkan ke pengelola Dana pensiun PTPN Pusat di Jakarta" kata H MY Sembiring, selaku Ketua Forum Silaturrahmi Pesiunan Perkebunan PTPN 2 dalam orasinya ditengah-tengah teriknya matahari.
Bahkan katanya lebih tegas, malahan kedudukan Batara Muda Nasution semakin kokoh dimata Meneg BUMN, H Dahlan Iskan. Buktinya kata Sembiring, kini seluruh Dirut PTPN sudah diganti, kecuali Batara Muda Nasution. Tidak manusiawi Dari aksi yang dilakukan ratusan karyawan penghasil devisa Indonesia ini, diketahui masih ada uang pensiun yang diterima janda karyawan kurang dari Rp 100.000 perbulan. hal yang sangat tidak manusiawi, padahal suami janda tersebut, pernah diperas keringatnya oleh pihak perkebunan ada yang lebih dari 30 tahun lamanya.
Bukannya penghasilan pensiun yang bertambah, malahan catu beras yang hanya 15 Kg sajapun kini oleh pihak kantor direksi dihapus pula, kata karyawan lainnya yang mengaku bernama Suparmin. Oleh Hardi Mulyono, ratusan karyawan yang sebelumnya dicegat oleh pihak keamanan di pintu gerbang kantor DPRDU, diperkenankan untuk memasuki halaman gedung yang mewah itu. usai berorasi, Wakil Ketua DPRD Sumut, H Sigit Pramono Asrie, menerima delegasi karyawan pensiunan ini di dalam ruangan sidang DPRD Sumut, didampingi Hardi Mulyono, Rizal Sirait dan Abu Bokar Tombak.
Para karyawan pensiunan itu meminta dukungan dari DPRD Sumut, guna menyelesaikan hak-hak mereka yang selama ini tidak diberikan oleh manejemen PTPN 2. Terutama yang berklaitan dengan pemotongan dana pensiun sebesar 6 persen perbulan, selama mereka aktif sebagai karyawan. Tapi dana pensiun yang seharusnya mereka terima bersamaan dengan keluarnya SK pensiun, tidak mereka terima, meskipun pensiun sudah bertahun-tahun. Selain itu besarnya uang pensiun tidak disesuaikan dengan gaji terakhir semasa masih aktif. Tapi perhitungannya berdasarkan gaji 13 tahun yang lalu.

Seperti yang dikemukakan Chairul Harahap, ketika dugaan penggelapan ini mereka adukan ke Poldasu untuk diproses, tapi Poldasu tidak bisa memprosesnya, karena kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Agung. Pihak karyawan kata Harahap terkejut mendengar keterangan dari Poldasu, sebab mereka tidak pernah atau belum pernah mengadukan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena itulah Hardi Mulyono memeinta kepada KPK secepatnya memeriksa Batara Muda Nasution yang diakuinya memang berprilaku angkuh. Guna menjawab semua permasalahan yang dihadapi karyawan pensiunan PTPN 2 ini, Sigit Pramono berjanji akan menuntaskan permasalahan ini secepatnya, hingga ke Menteri BUMN. Dalam waktu dekat ini DPRD Sumut katanya akan mengundang Dirut PTPN 2, Kapoldasu dan Kejatisu, guna mengetahui kebenaran pengaduan karyawan pensiunan PTPN 2 tersebut.

Minggu, 18 Mei 2014

Poldasu Diminta Gerebek Gudang Pengoplosan Pupik di Binjai milik Ali Opek

 
Gudang yang menjadi tempat pengoplosan pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi di Jalan Soekarno Hatta no 424, KM 18 Binjai dan Tanah Seribu berdiri terang - terangan di Binjai. Namun kepolisian setempat, khususnya Polres Binjai terkesan tutup mata dengan adanya usaha haram yang dapat merugikan negara tersebut.


Hingga saat ini, gudang oplosan pupuk milik Ali Opek itu masih beroprasi, tanpa dapat dijamah pihak polisi karena dinilai kebal hukum.


Tentu dengan adanya Kegiatan usaha haram tersebut, membuat masyarakat resah, Untuk itu masyarakat Binjai khusunya meminta pada Polda Sumut untuk mengerebek dan menangkap pengusaha pupuk ilegal itu.


"Kita minta pada Kapolda Sumut, Irjen Pol, Syarif Gunawan untuk menindak usaha pupuk haram di Tanah Seribu Binjai, milik Ali Opek yang masih beroprasi. Karena oknum Polres Binjai telah tebang pilih dalam membrantas pupuk oplosan. Yang mana pihak Polres Binjai telah menggerebek gudang pupuk oplosan di Jalan Petai Binjai Timur telah digerebek, namun gudang milik Ali Opek yang di Jalan Soekarno Hatta no 424,KM 18 dan tanahj Seribu Binjai tersebut tidak digerebek, karena disinyalir telah memberi upeti pada pihak Polres Binjai," sebut sumber JM masyarakat Binjai yang tidak mau namanya dikorankan.


Untuk itu kata sumber yang  bernama JM,bahwa masyarakat Binjai berharap pada pihak Polda Sumut, agar memeriksa semua oknum Polres Binjai yang diduga telah menerima upeti dari Ali Opek yang disebut - sebut mafia kelas kakap. "Kita minta lagi pada Bapak Kapoldasu, untuk memeriksa oknum Polisi Polres Binjai, yang lari dari fungsi kepolisian," pinta sumber berinisial JM


Menanggapi Kasubdit 1 Indag, Dit. Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Fredo Situmorang saat di konfirmasi wartawan mengatakan, akan melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya oplosan pupuk subsidi di Jalan Soekarno Hatta no 424, Tanah Seribu, KM 18 Binjai tersebut. "Kita akan selidiki dan kalau bisa masyarakat yang membuat laporan tersebut mendatangi saya untuk mendapat menunjukan lokasi gudang itu, untuk kita gerebek," jelas Fredo lewat telepon selulernya.


Ditanya, apakah pihak Poldasu juga ada menerima upeti dari Ali Opek. Perwira melati 2 dipundak itu membantah kalau pihaknya ada menerima upeti dari Ali Opek.


Sementara Kapolres Binjai, AKBP. Marcelino Sampouw saat di konfirmasi wartawan terkait adanya penerimaan upeti tersebut, tidak mengangkat telpon dan tidak membalas via sms yang di layangkan wartawan.

Gudang Pengoplosan Pupuk Milik Ali Opek Tak Tersentuh Hukum Dilangkat



Keresahan masyarakat dan petani di Binjai belum juga dapat di dengar dan lihat serta dirasakan pihak kepolisian setempat yang seakan tutup mata dengan menjamurnya gudang pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi, 
yang hingga kini belum juga ada keberanian pihak ke Polisian untuk menggerebek dan menangkap pengusahanya.

Tentu gudang pengoplosan pupuk itu disebut - sebut milik Ali Opek yang digembor - gemborkan orang yang kebal hukum. Tak tanggung gudang pengoplosan pupuk milik Ali Opek begitu banyak berserak di kawasan Binjai yang tidak juga ada keberanian pihak kepolisian setempat menjamahnya. Antaralain gudang tersebut berdiri di Jalan Soekarno Hatta No.424 KM 18 Binjai, di Simpang KM 19 Binjai dan terakhir di Tanah Seribu Binjai yang secara terang - terangan beroprasi yang menjadi backupan oknum Aparat .

" Di duga Kalau aparat Negara atau oknum tertentu yang nakal tidak terima Suap mana mungkin sampai sekarang tidak ada tindakan Hukum dan terjadinya pembiaran,"
Hal ini diungkapkan oleh Warga di antaranya berinisial HP, KM.PA dan HA Warga Binjai,Kabupaten Langkat Selasa (7/5/2014) Siang

Warga Binjai,Kabupaten Langkat  ini juga meninta kepada kru Media ini agar nama-nama kami jangan di tuliskan dengan jelas,karna Ali Opek itu banyak anjing-ajingnya yang suka menggigit,dan selain itu kami juga selalu mendengar bahwa Ali Opek sering mengatakan,di Indonesia ini tidak ada yang sulit,Kalau ayam masih mau makan jagung, semuanya gampang lho,"tutur Warga

Dengan terkesan menutup mata yang dilakukan penegak hukum, kata sumber, membuat kerugian negara menjadi begitu besar. Kenapa tidak, sebab gudang milik Ali Opek memproduksi 50 ton pupuk subsidi perharinya.

"Bukan saja negara yang dirugikan, namun para petani juga berdampak mendapat kerugian, karena tidak lagi mudah mendapat pupuk yang bersubsidi dari pemerintah, bukan sampai disitu, selain pengoplosan pupuk, Ali Opek terkenal sebagai mafia kelas kakap yang tak terjamah polisi " sebutnya.

Saat ini Rakyat kota Binjai dan Kabupaten Langkat memberikanKesan Negatif pada aparat pemerintah di Kota Binjai dan Pemerintah Kabupaten Langkat yang terkesan tidak membela Rakyat sedangkan saat ini para petani terbelenggu oleh mafia Pupuk. Warga juga mengaku saat ini banyaknya kios-kios penjual pupuk oplosan yang tidak jelas

Menurut warga lagi kami minta Pihak Aparat Negara secepatnya menindak Mafia Pupuk Oplosan yang ada di kota Binjai dan Kabupaten Langkat agar dijebloskan ke penjera saja, biar ada efek jera.dan tidak lagi bermain dengan yang haram-haram,"pinta Warga

Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol.Drs Heru Prakoso saat dikonfirmasi awak koran ini mengenai hal ini, menanggapi baik. Perwira melati 3 emas dipundak ini mengaku pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait gudang pengoplosan pupuk Subsidi milik Ali Opek. "Akan kita tindak lanjuti informasi ini dan kita akan lakukan penyelidikan dan saya juga telah menyampaikan hal ini pada Kapolres Binjai, AKBP Marcelino Sampouw, SH, Sik, agar segera melakukan penyelidikan segera," sebut Heru.

Sementara Kapolres Binjai, AKBP Marcelino Sampouw, SH, Sik, saat dikonfirmasi wartawan, mengenai alasan kenapa gudang yang menjadi tempat usaha haram tersebut belum juga digerebek dan pengusahanya juga belum ditangkap, perwira melati 2 emas dipundak ini tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan lewat via sms. (EL)

Senin, 28 April 2014

Bandar Sabu berkelit di PN Medan



Banyak Bandar  sabu ketika disidang tidak mengaku dipengadilan begitu juga dengan AAN keturunan tionghoa warga perumahan cemara hijau kec Medan Timur yang disidang dengan kedua temanya  Halim dan Akun dengan barang buti 1 kg Sabu ketika ditunjukan oleh hakim ketua Saur Sitindaon SH Mhum  hanya 1 ons sabu saja ketika ditangkap pas hari imlek tahun 2014 hadir pula Jaksa penuntut umum Nova dari kejatisu (Barat)